Hasil PSU Kolut Menunggu Putusan MK
KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu yang digelar tanggal 27 April 2019 lalu di 3 TPS di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), tepatnya di TPS 3 dan TPS 7 Kelurahan Lasusua serta TPS 9 Patowonua, Kecamatan Lasusua, menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hadirnya MK sebagai penentu hasil PSU, tidak terlepas dari gugatan yang diajukan oleh Ketua DPC Golkar Kolaka Utara, Kanna, SH, MH.
Saat dikonfirmasi terkait gugatannya ke MK, Kanna mengungkapkan, substansi gugatannya meminta agar MK memutuskan untuk dilakukan PSU ulang.
[artikel number=3 tag=”psu,kolut”]
“Dalam gugatan, saya meminta untuk PSU ulang dan itu dimungkinkan tergantung keyakinan hakim. Kalau hakim mau bicata jujur dengan peraturan maka harus PSU, karna dalam PSU lalu di TPS 7 dan 9 masi ditemukan lagi dengan kesalahan yang sama. Kemarin waktu PSU masih ditemukan pemilih yang tidak terdaftar tapi menggunakan hak pilihnya, ada pemilih yang diwakili oleh orang lain dan itu juga masih terjadi pada saat PSU. Kalau bicara keadilan, jika hal serupa terjadi, maka harus diputuskan serupa juga,” ungkapnya kepada Detiksultra.com, Senin (8/7/2019).
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kolut, Robi, S.Kep., Ners menjelaskan, PSU ulang bisa saja terjadi jika gugatan pemohon dikabulkan oleh MK dan itu bisa saja terjadi sebagaimana PSU dua kali di pilkada Kabupaten Bombana dan Muna.
“Jadi PSU dua kali bisa saja terjadi, hanya saja buka lagi melalui rekomendasi Bawaslu tapi melalui putusan MK,” jelasnya.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Koordinator Divisi Hukum KPU Kolut, Sumardin Pere, SH.
“Faktanya di Kabupaten Muna pernah terjadi PSU dua kali,” ungkapnya.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani