KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua dan anggota KPU Baubau, hari ini (13/3/2018), menjalani sidang dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggaran pemilu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI). Sidang tersebut dilaksanakan di Bawaslu Sultra. Kelima komisioner tersebut diantaranya Dian Anggraeni, La Ode Ijitman, Edi Sabara, Mamnun La Idu, dan Masri.
Sementara itu, pihak yang mengadukan yakni Ketua Panwaslu Baubau Muh Yusran Elfargani, dan anggota Panwaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia, dan Azan Sihidi.
Sebelumnya, para Pengadu menyebut, para teradu memberikan instruksi kepada PPS untuk tidak memberikan data apapun kepada Panwaslu Kota Baubau. Terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan. Sehingga Panwaslu Kota Baubau mengalami hambatan, dalam memastikan verifikasi faktual yang dilakukan para teradu telah dilakukan terhadap semua pendukung bakal calon perseorangan.
Sidang ini merupakan pemeriksaan perdana. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann