ButonPolitik

Hadiri Silaturahmi Cagub, Bupati Buton Diminta Beri Sanksi Tiga ASN

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), memberikan sanksi kepada tiga ASN lingkup Pemda Buton. Pasalnya, ketiga ASN tersebut menghadiri silaturahmi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Asrun-Hugua di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kamis (25/1/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Irfan, mengatakan, KASN telah mengeluarkan sanksi kepada tiga ASN Buton yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Camat Siotapina dan Lurah Wakoko, pada tanggal 29 Maret 2018. Sanksi yang diberikan mengacu pada pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang merekomendasikan agar Bupati Buton sebagai pejabat pembina kepegawaian, memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada tiga pejabat tersebut.
“Setelah diberikan sanksi oleh bupati, apabila mengulangi kesalahan yang sama, akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/5/2018).
Irfan menerangkan, dalam surat rekomendasi itu, KASN meminta kepada Bupati untuk memberikan arahan kepada ASN Buton agar selalu menjaga netralitas dalam kegiatan atau aktivitas politik yang mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan pada pelaksanaan pilkada 2018.
Irfan melanjutkan, KASN juga meminta bupati dan Sekda Buton agar menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, KASN akan mengambil alih dan melanjutkan rekomendasi tersebut ke presiden agar pembina kepegawaian dan pejabat berwenang diberikan sanksi karena tidak mengindahkan rekomendasi tersebut.
“Rekomendasi itu sudah kami sampaikan kepada Bupati Buton pada Senin lalu.
Kita akan menunggu selama 14 hari. Jika sudah ditindaklanjuti, kami akan menyampaikan kembali pada KASN,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Maman, menambahkan, dari hasil kajian Bawaslu Buton, Kadis Dukcapil menghadiri silatuhrahmi Cagub nomor urut 2 itu atas kemauan sendiri. Sedangkan dua lainnya dipersepsikan mengarah kepada keberpihakan, apalagi perbuatannya dilakukan secara sengaja dan sadar mendekati salah satu pasangan calon.
“Hasil kajian kami, ketiga ASN itu berpotensi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam surat edaran kementerian dan Komisi ASN,” tutupnya.
Reporter : Safrin
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button