Gugatan Cakada Muna, Wakatobi, Baubau, Konsel, dan Kolut Kandas, MK Tolak Permohonan para Pemohon

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) hari ini melaksanakan sidang pengucapan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/2/2025).
Diketahui, MK baru membacakan putusan untuk lima perkara yang diajukan para calon kepala daerah (Cakada) di lima kabupaten/kota di Sultra.
Dalam amar putusan hakim MK, gugatan alon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nur Ari Raharja-La Ode Yasin dengan nomor perkara 27 dihentikan atau tidak diterima permohonan pemohon.
Kemudian gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Hamiruddin-Muh. Ali nomor perkara 61 juga demikian, tidak diterima permohonan pemohon.
Hal yang sama juga terjadi pada gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke, permohonan pemohon tidak diterima.
Lalu, permohonan pemohon yang dilayangkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolut Sumarling-Timber nomor perkara 153 tidak diterima, serta gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadan dihentikan MK.
Dengan demikian, gugatan lima cakada tersebut dipastikan tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, seiring dengan tidak diterimanya permohonan para pemohon.
Sebagai informasi, MK masih akan memutuskan beberapa perkara PHPU hari ini, di antaranya Pilwali Kota Kendari, Pilbup Busel, Pilbup Buton, dan Pilgub Sultra. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan