Politik

Dua Teradu Tak Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Konut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah melalui dua kali persidangan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Senin (8/7/2019).

Sidang perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 ini, dipimpin oleh anggota DKPP, Dr Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu ada dari unsur KPU, Al Munardin, unsur Bawaslu Sultra, Ajmal Arif, dan satu dari unsur masyarakat, La Ode Safuan.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, Ajmal Arif mengatakan, dalam sidang tersebut terdapat di antara beberapa orang yang terduga melakukan pelanggaran penyenggaraan pemilu, namun ada dua orang terduga tidak hadir, yakni anggota PPK Kecamatan Lasolo, Andri Irawan Untung dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Desa Puupi Kecamatan Sawa Kabupaten Konut, Al Ikhsan.

[artikel number=3 tag=”pemilu,konut”]

Dimana, kata dia, pada persidangan pertama tanggal 25 Mei lalu kedua terduga tersebut memang juga tidak hadir, dan sidang kedua kali ini awalnya menyatakan dirinya bakal hadir dalam persidangan, namun sejak persidangan dimulai sampai ditutup mereka tak kunjung datang.

Ia menambahkan, awalnya mereka menyatakan bersedia untuk hadir, dan bahkan sebelumnya sudah diberikan surat undangan, tapi saat dihubungi kembali saat persidangan sudah tidak dapat dihubungi.

“Dalam aturannya itu, kalau ada teradu tidak hadir di sidang perdana, maka diberikan kesempatan untuk hadir disidang kedua. Tapi di sidang kedua ini ia kembali tidak hadir, jadi sidang pemeriksaan ini sampai disini saja, sudah selesai,” katanya saat ditemui di ruangannya.

Selain itu, Ia melanjutkan, semua pihak baik pengadu maupun teradu lainnya dapat menghadiri persidangan tersebut, di antaranya beberapa anggota PPK, dan anggota KPU Kabupaten Konut, yakni Syamsul Sumarata, Asmul, Zul Juliska Praja, Yusdiana, dan lainnya.

Untuk diketahui, perkara pelanggaran penyenggara pemilu yang bernomor 84-PKE-DKPP/V/2019 ini, diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut) yaitu Burhan, Abdul Makmur dan Hartian. Ketiganya mengadukan 18 penyelenggara pemilu di Kabupaten Konut yaitu ketua dan tiga orang anggota KPU Kabupaten Konut.

Ketua dan ketiga anggota KPU Kabupaten Konut diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Sedangkan 13 teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018 lalu.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button