KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari periode 2014-2019 berakhir.
Namun, dari catatan Sekretaris DPRD, masih ada barang milik negara belum dikembalikan anggota DPRD lalu, yakni berupa Kendaraan Dinas (Randis).
Sekretaris DPRD Kota Kendari, Asni Bonea, menyatakan untuk fasilitas negara jenis Randis masih berada ditangan dua anggota dewan yakni politisi Gerindra, Husein Machmud, dan politisi PAN, Samsudin Rahim.
[artikel number=3 tag=”dprd kota kendari,kendaraan dinas”]
Kata Asni, dua anggota dewan tersebut memang kembali menjabat Anggota DPRD periode ini, namun secara aturan fasilitas itu harus lebih dulu dikembalikan ke dewan.
Hal ini, sesuai Peraturan Daerah (Perda), nomor 3 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sesuai pasal 18 yang sesuai dengan perda tersebut.
Dimana, bila telah berhenti seseorang sebagai Anggota DPRD, maka harus mengembalikan fasilitas yang telah diberikan paling lambat satu bulan setelah habis masa jabatan.
“Paling lambat satu bulan setelah habis masa jabatan. Sementara yang belum mengembalikan ada dua orang yakni Husein dan Samsudin Rahim. Ini juga belum sampe masa tenggak jadi kita tunggu saja, hingga 26 September,” ucapnya, Jumat (6/8/2019).
Asni Bonea menyebutkan, untuk fasilitas negara lainnya telah dikembalikan anggota dewan, berupa camera dan laptop.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Dahlan