Hukum

Satreskrim Tangkap Pelaku Pengrusakan Kendaraan Dinas Saat Aksi Demonstrasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polres Kota kendari berhasil mengamankan satu orang pelaku pengrusakan mobil pada saat aksi demonstrasi, Senin (11/3/2019).

Pelaku dibekuk karena merusak mobil dinas milik BPOM Kendari dengan plat nomor DT 1642.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan, pada saat terjadi aksi unjukrasa, kemudian mobil melintas dan pelaku merusaknya.

[artikel number=3 tag=”aksi,demontrasi,” ]

“Pada saat terjadi aksi unjukrasa, mobil korban melintas lalu pelaku dan massa aksi bersama-sama merusak, memukul, melempar dan menghancurkan kaca mobil tersebut. Korban mengalami kerugian lima juta rupiah,” ungkapnya.

Jemi juga mengungkapkan, pelaku tersebut bukan mahasiswa, dan kejadian tersebut telah ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

Pelaku sendiri bernama La ode Iksan, berusia 19 tahun. Dari identitasnya, dia bukan warga Wawonii, tapi dari Kendari. Pelaku ditangkap di Perumnas Poasia.

“Dia ditangkap bersama alat bukti, seperti baju dan video kejadian. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Jemi.

Saat ditanya apakah jumlah pelaku masih akan bertambah, dia mengatakan, kasus ini akan dikembangkan.

“Pasti. Karena dari bukti video, bukan hanya pelaku saja yang melakukan,” bebernya.

Kapolres mengimbau agar mahasiswa dan masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, apalagi saat ini akan digelar pesta demokrasi (pemilu). Jangan sampai aksi-aksi tersebut di tunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Reporter : Muhammad Israjab
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button