Dua Caleg PKS Divonis Bebas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bebas kepada Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sultra, Sulkhani, dan caleg DPRD Kota Dapil Kambu-Baruga, Riki Fajar.
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis bebas tersebut dijatuhkan setelah terdakwa tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Andri Wahyudi dalam sidang kasus tersebut.
“Pertama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana Pemilu, kedua membebaskan para terdakwa dari tuntutan dan ketiga mengembalikan alat bukti dan stiker,” jelas mejelis hakim saat membacakan putusan sidang, Selasa (30/4/2019).
[artikel number=3 tag=”sembako,penculikan”]
Sementara itu, JPU, menilai bahwa itu adalah kewenangan hakim, dan haknya untuk mengadukan haknya yang sudah dilindungi undang-undang, namun pihaknya tetap akan menggunakan waktu 3 hari yang telah ditentukan untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
“Rencana banding itu ada, keputusan final ada dipimpinan, ada waktu tiga hari untuk menyatakan sikap,” ujarnya
Reporter: Anca
Editor: Dahlan