Politik

DPRD Sultra Didesak Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kendari, mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS), Kamis (1/8/2019).

Massa yang menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD tersebut, diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Bustam.

Koordinator lapangan (Korlap) Aksi KAMMI Sultra, Habrun Manhaq mengatakan, RUU yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI ini tidak berkesusaian dengan semangat Pancasila maupun nilai agama di masyarakat itu sendiri, sehingga RUU PKS ini harus ditolak.

“Nafas RUU PKS tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan nilai agama. Padahal, RUU ini bermaksud mengatur seksualitas yang seharusnya tidak lepas dari nilai Pancasila yang di dalamnya terdapat prinsip ketuhanan dan norma-norma,” katanya.

Selain itu, Ia melanjutkan, RUU ini juga dalam beberapa pasalnya membuka peluang kebebasan seksual, seperti seks bebas maupun kejahatan seksual pada anak.

“Konsep seksualitas dalam RUU ini dipandang sebagai sesuatu yang individual dan tidak terkait dengan sistem keluarga, sehingga justru berpotensi dapat mengancam keutuhan keluarga sebagai salah satu pondasi terkuat bagi bangsa Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Bustam mengungkapkan, bahwa memang sejak Presiden Jokowi, ada beberapa UU yang tumpang tindih satu dengan yang lainnya, khususnya yang ada di daerah. Apalagi saat kewenangan DPRD dicabut oleh Pemerintah Pusat, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan intervensi terhadap UU yang ada di pusat.

“Persoalan hari ini, pernyataan sikap penolakan terhadap RUU PKS yang teman-teman ajukan ini akan kami teruskan ke DPR RI,” ungkapnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button