JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran dinilai sudah tepat.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Badan Advokasi Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Atang Irawan,
Menurut Atang, ditolaknya permohonan PHP Endang-Wahyu pada Pilkada Konawe Selatan (Konsel) 2020 karena tidak memiliki alasan hukum kuat.
Atang juga bilang, selaku lembaga pengambil keputusan dalam sengketa PHP Pilkada Konsel 2020, MK telah konsisten menerapkan electoral justice.
“Seperti keyakinan kita di awal, karena dalil-dalil permohonannya lemah dan dugaan yang tidak mendasar dari pemohon,” ungkapnya kepada detiksultra.com, Sabtu (20/3/2021).
Dengan putusan berkekuatan hukum tetap ini, Ketua DPP Bidang Legislatif Partai Nasdem juga menyebut kemenangan yang diraih oleh Surunuddin-Rasyid adalah kemenangan seluruh masyarakat Konsel.
Kemenangan ini, menurut dia, tak lepas dari kinerja seluruh komponen partai pengusung, tim sukses, simpatisan dan seluruh masyarakat di Konsel.
Iapun menginginkan, pascaputusan MK semua pihak kembali bersatu demi membangun Konsel lebih maju ke depan.
“Kontestasi pilkada telah berakhir pascaputusan MK, nanti kita lanjutkan perjuangan berikutnya demi menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan bagi rakyat Konsel khususnya,” tukasnya.
Sebagai informasi, Pilkada Konsel 2020 lalu, melahirkan tiga calon bupati dan wakil bupati periode 2021-2024.
Nomor urut satu, Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae yang diusung oleh Partai Hanura, PDIP dan PPP.
Selanjutnya, nomor urut dua Surunuddin-Rasyid diusung lima partai yakni, Golkar, Nasdem, PKS, PBB dan PKB.
Terakhir, nomor urut tiga Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran. Mereka diusung oleh Partai Demokrat, PAN dan Gerindra.
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki