KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPK dalam keterangan resminya kepada media, menyebut dugaan suap yang diberikan tetsangka TK seorang kontraktor PT Batauga Barokah Mandiri (BBM) kepada tersangka Bupati Busel, AFH untuk kepentingan Pilgub Sultra.
“Uang Rp409 juta dan alat kampanye pemilihan Gubernur Sultra salah satu pasangan calon ditemukan di rumah S yang merupakan konsultan politik,” jelas Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan saat rilis penetapan tersangka pada Kamis malam (24/5/2018) yang dikutip dari Twitter Resmi KPK RI.
Basaria mengatakan, diduga AFHid menerima total Rp409 juta dari kontraktor TK terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
“TK diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati,” ungkap Basaria.
Total KPK mengamankan 11 orang dalam OTT itu. Yakni AFH, TK, YSN ajudan Bupati Buton Selatan, NSR sopir Bupati Buton Selatan.
ASW pegawai PT BRI (orang kepercayaan TK), F swasta/keponakan TK, dan E Bendahara Sekretariat Pemkab Buton Selatan, T pengurus proyek di Pemkeb Buton Selatan serta tiga orang konsultan politik masing-masing A, J, dan S.
Basaria menjelaskan kronologi operasi senyap tersebut pada Selasa siang (22/5/2018) sekitar pukul 13.30 WITA. Tim mendapat informasi ada permintaan dari TK kepada ASW untuk menyediakan uang Rp200 juta dan kemudian agar diberikan kepada YSN.
“Terpantau, penggunaan kalimat ‘ambilkan itu kori dua ritong’ yang dihubungkan dengan nilai uang Rp200 juta,” terangnya.
“Sekitar pukul 14.00 WITA, YSN bertemu dengan ASW di Bank BRI di daerah Baubau. Sekitar pukul 14.50 WITA, YSN terpantau ke luar dari Bank BRI dengan membawa tas laptop berwarna biru berisi uang Rp200 juta,” jelasnya.
Pada Rabu sore (23/5/2018), lanjut Basaria, sekitar pukul 16.40 WITA, tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya.
“Setelah itu, berturut-turut hingga pulul 21.00 WITA, tim mengamankan AFH bersama-sama NSR, A, dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan, F diamankan di kediaman TK, S dan J diamankan di kediaman S, dan T diamankan di kediamannya,” bebernya.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka terkait kasus itu, yakni diduga sebagai penerima AFH dan diduga sebagai pemberi TK.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, TK disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima AFH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Basaria.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun