KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menginstruksikan ulang jajarannya untuk melakukan Coklit terbatas kepada lebih dari 7.000 pemilih Kota Kendari.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, menjelaskan, Coklit terbatas adalah upaya mencocokkan dan meneliti ulang pemilih yang sebelumnya tidak ditemukan saat verifikasi faktual lalu, yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan.
Proses Coklit ulang yang dilakukan di bulan November ini, PPS diminta berkoordinasi kembali dengan ketua RT/RW, mantan Pantarlih dan PPDP untuk pencocokan ulang pemilih yang tidak ditemui saat verifikasi faktual.
BACA JUGA:
> Vonis ADP dan Asrun, Bariun: Putusan Hakim Sudah Sepadan
> Polisi Diduga Bekingi Pertambangan Ilegal di Konut
> Hasid Pedansa: APK Caleg Tak Perlu Pasang Visi Misi
> Pelantikan Wali Kota Kendari Tunggu Upaya Hukum ADP
“Jumlahnya 7.000 lebih, mereka adalah pemilih yang tidak ditemui saat verifikasi lalu, jadi kita data ulang melalui Coklit terbatas,” jelas Jumwal Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/11/2018).
Upaya Coklit terbatas ini merupakan arahan langsung KPU RI, sebagai perpanjangan dari surat edaran sebelumnya terkait jumlah 31 juta lebih pemilih yang diverifikasi ulang oleh KPU secara nasional.
Arahan kerja tambahan KPU itu, disampaikan pada 1 November kemarin.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani