Bawaslu Buton Ingatkan Parpol Tidak Langgar Aturan Pemasangan APK
BUTON, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar rapat koordinasi bersama 16 partai politik peserta Pemilu. Dalam rapat koordinasi itu Bawaslu Buton mengingatkan Parpol tidak melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Komisioner Bawaslu Buton, Irfan, mengatakan, kebanyakan APK yang terpasang di lapangan, tidak sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Sehingga Bawaslu Buton menggelar rapat guna menyatukan pemahaman terkait pemasangan APK dalam tahapan kampanye.
Baca Juga: BKD Wakatobi Gelar Bintek Bagi Teknisi UNBK CPNS
“Pemasangan APK harus sesuai aturan yang telah ditentukan. Karena itu kami bangun pemahaman terlebih dahulu, agar ke depannya tidak terdapat kesalahan dalam pemasangan APK,” katanya, Rabu (17/10/2018).
Ditambahkan Irfan, dalam tahapan kampanye, terutama pemasangan APK, telah diatur dalam ketentuan KPU. Dimana Parpol yang melaksanakan kampanya baik dalam bentuk terbuka, tatap muka ataupun bentuk lain, terlebih dahulu mengirim surat pemberitahuan minimal satu hari sebelum melaksanakan kampanye.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Non Tunai Dorong Inklusi Keuangan
Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Parpol di Kabupaten Buton, agar mengacu kepada ketentuan dalam setiap melaksanakan kampanye.
“Sebelumnya kami telah mengirimkan surat himbauan, dan sukurnya, Parpol menaati himbauan kami dan hingga sampai saat ini, belum ada laporan pelanggaran kampanye,” tutupnya.
Reporter: Safrin
Editor: Rani