Hukum

Edarkan Narkoba di Lalonggasumeeto Konawe, Polresta Kendari Ringkus Pelaku

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, inisial AN (32) kembali diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari.

AR ditangkap tim Satnarkoba Polresta Kendari usai kedapatan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Narkoba Polresta Kendari Iptu Hamka menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 6 Februari 2023, usai sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah informasi dikumpulkan, tim kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan di rumahnya.

Saat ditangkap, AN terbukti menguasai barang haram tersebut, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Adapun barang bukti sabu-sabu yang ditemukan seberat 3,22 gram.

“Kita tangkap di rumahnya. Pas digeledah kita temukan narkoba jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Iptu Hamka kembali menerangkan, setiap transaksi, para pembeli langsung datang ke rumah pelaku. Jadi transaksinya tidak dilakukan di luar, melainkan di rumah pelaku sendiri

Pelaku sendiri memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang juga sebagai pengedar, berinisial MS. Setelah diperoleh, tersangka kemudian membagi dalam bentuk paket.

“Transaksinya di rumah pelaku. Adapun harga per paketnya senilai Rp200 ribu,” jelasnya.

Penangkapan ini juga terungkap bahwa pelaku terpaksa menjadi pengedar narkoba karena tidak memiliki modal untuk menikah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini resmi mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. AN dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button