Politik

Penjelasan KPU soal Anggota DPRD Sultra Terpilih yang Maju Pilkada 2024, Mundur atau Cuti?

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah nama anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru terpilih atau kembali terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, akan maju pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Sebut saja Aksan Jaya Putra (AJP) dan Sudirman anggota DPRD Sultra Dapil Kota Kendari periode 2019-2024 dan periode 2024-2029 sudah menyatakan diri maju pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kendari.

Kemudian ada nama Rifqi Saifullah Razak, petahana anggota DPRD Sultra Dapil Konawe Raya ini juga digadang-gadang maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Konawe Kepulauan (Konkep), dan Ardin politisi PAN yang baru ikut Pileg DPRD Sultra tahun ini dan terpilih, telah mendeklarasikan diri bertarung di Pilbup Konawe.

Beberapa nama tersebut tentu akan meninggalkan kursi legislatifnya apabila ikut mencalonkan di pilkada. Namun belum diketahui apakah syarat mundur dari anggota DPRD Sultra periode lama, ataukah periode terbaru atau hasil Pileg 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Asril mengatakan, hingga saat ini aturan PKPU tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 belum terbit.

Namun menurut Asril, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Pasal 7 poin (s) menerangkan bahwa anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota terpilih yang mempunyai keinginan mencalonkan gubernur, bupati dan wali kota harus mengundurkan diri melalui penyampaian surat pengunduran diri.

“Jadi kalau kita cermati baik-baik di poin (s) itu, berarti anggota DPRD yang sudah dilantik. Dan mereka yang baru terpilih kemarin (Pileg 2024) itu KPU kan baru menetapkan, tetapi pelantikan belum. Jadi itu tergantung dari akhir masa jabatan masing-masing,” ujar dia kepada awak media ini, Sabtu (4/5/2024).

Asril kembali menerangkan, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilkada, pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) dijadwalkan 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pada 22 September 2024.

Sehingga bila mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 poin (s), anggota DPRD yang masa jabatannya baik periode lama maupun periode baru yang dilantik di bawah 22 September 2024 (tahapan penetapan calon), yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

Lantas bagaimana dengan anggota DPRD Sultra yang maju pilkada, dan yang akhir masa jabatannya pasca penetapan calon? Asril mengungkapkan bahwa berkaitan dengan hal itu, dirinya belum mengetahui seperti apa mekanismenya apakah cuti atau mundur.

Pasalnya, PKPU yang mengatur terkait pencalonan belum dikeluarkan. Sehingga untuk saat ini, pihaknya masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 menyoal anggota DPRD yang harus mundur bila ikut pilkada.

Kemudian merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12 Tahun 2024, juga hanya mempertegas sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 7 poin (s) tersebut, di mana anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota terpilih yang sudah ditetapkan KPU, tapi belum dilantik, tidak ada diktum (putusan) yang menjelaskan harus mundur.

Sementara, anggota DPRD Sultra sendiri, masa jabatan periode 2019-2024 tersebut berkahir pada 5 Oktober 2024, dan baru akan dilakukan pelantikan setelah masa jabatan anggota lama selesai.

“Jadi sekali lagi, menyangkut di atas 22 September 2024, pasca penetapan calon, kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Kami menunggu dulu PKPU tentang pencalonan, yang insyaallah dalam waktu dekat ini terbit,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button