BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Tiga saksi dari tiga Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Baubau yakni Pasangan nomor urut 1 Rossy, pasangan nomor urut 4 HYF Ahmad dan pasangan nomor urut 5 IBM Ilyas, mengajukan keberatan atas proses pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Baubau. Keberatan dituangkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPUD Kota Baubau, Kamis(5/7/2018).
Sejak awal rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Baubau dihujani interupsi dan surat keberatan di hampir setiap hasil rekapitulasi kecamatan. 3 La Nuhi, saksi paslon nomor urut 4 HYF Ahmad, menuturkan, keberatan yang mereka ajukan akibat banyaknya kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Mulai dari banyaknya surat keterangan (Suket) domisili pengganti KTP yang digunakan untuk mencoblos, kemudian pemillih yang tidak terdaftar di DPT namun bisa memilih dengan meperlihatkan form A5, namun saat diminta bukti form A5, penyelenggara tidak dapat menunjukkan buktinya.
“Proses ini banyak temuan dan kejanggalan, ada pemilih lebih dari satu, dan A5 tadi tidak bisa diperlihatkan,” terang La Nuhi.
Keberatan juga diajukan Jufri, salah satu saksi palson nomor urut 5 IBM Ilyas, menurutnya terdapat fakta hukum dalam penyelenggaraan Pilwali terjadi sejumlah pelanggaran hingga disanksi dengan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jufri menilai masih banyak penyelenggara Pilwali yang belum memahami rambu-rambu yang menjadi tanggung jawab penyelenggara khususnya di tingkat PPS dan PPK.
Jufri juga membeberkan praktek politik uang yang dilakukan beberapa paslon, bahwa terkhusus paslon yang mendapat perolehan suara terbanyak merupakan realita, menurutnya tidak selamanya sesuai mekanisme yang ada. Hal ini lanjut Jufri dibuktikan dengan adanya temuan dua kasus money politik yang kini sedang dalam proses penyidikan petugas yang berwajib, sedangkan beberapa kasus lainnya sudah terregistrasi di Panwaslu Kota Baubau dan Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara.
“Oleh karena itu kami mengajukan keberatan dan tidak dapat menerima rekapitulasi dari delapan kecamatan yang dilakukan PPK se-Kota Baubau, oleh karena sarat jual beli suara yang mempengaruhi pemilih untuk mencoblos salah satu paslon tertentu, jadi jelas dan tegas di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan perbawaslu tahun 2017 tentang sanksi pidananya dan sanksi administrasinya sehingga sangatlah beralasan kami tidak menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan di seluruh tingkatan PPK terlebih KPUD Kota Baubau,” jelas Jufri.
Protes senada juga diungkapkan saksi paslon nomor urut 1, Sofyan Kaepa, banyak terjadi kecurangan-kecurangan dalam proses pilwali Kota Baubau kali ini yang terjadi secara masif dan terstruktur, salah satu contoh penerbitan surat keterangan (suket) domisili yang disepakati hanya 100 suket, namun kata Sofyuan fakta di lapangan beredar suket yang melebih ketentuan. Sofyan juga mengungkapkan adanya dugan keterlibatan Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk di Kota Baubau terbilang paling besar di Sulawesi Tenggara.
“Ini yang ironis lagi keterlibatan ASN di Indonesia itu yang terbesar di Sulawesi Tenggara, dan di Sulawesi Tenggara itu terbesar di Baubau kurang lebih 40.000 ASN, sehingga bagi kami rekapitulasi hari ini hampir dibanjiri dengan form keberatan semua, kemudian ada foto PPK di TPS di Tomba yang menyalin absen pemilih dari daftar hadir untuk pilgub ke Pilwali, sedangkan C7 untuk pilwali tidak diperlihatkan,” tutupnya.
Reporter: Jamil
Editor: Fizi