Politik

Pendaftaran Balon Anggota DPRD dan DPD Dapil Sultra Dibuka hingga 14 Mei 2023

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka pendaftaran bakal calon (Balon) anggota DPRD dan balon Anggota DPD Republik Indonesia (RI) Dapil Sultra periode 2024-2029.

Pendaftaran tersebut dibuka sejak hari ini, 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. KPU Sultra memberikan kesempatan selama dua pekan bagi partai dan calon perseorangan untuk mengajukan pendaftaran.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis dan Perhumas KPU Sultra, Samsu Agusdar, Senin (1/5/2023).

Dia menyatakan, dibukanya pengajuan pendaftaran Balon Anggota DPRD Sultra dan Anggota DPD RI Dapil Sultra berdasarkan tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar tahun depan.

“Ini berdasarkan tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 1-14 Mei 2023, merupakan tahapan pengajuan Balon Anggota DPRD Sultra dan Balon Anggota DPD RI Dapil Sultra,” ujar dia kepada awak media.

Untuk tempat pendaftaran, ditempatkan di lantai 2 Kantor KPU Sultra yang bertempat di Jalan Chairul Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra.

Sementara waktu yang ditentukan, KPU memberikan kesempatan partai dan calon perseorangan untuk datang di Kantor KPU pada 1-13 Mei 2023 dimulai sejak pukul 08.00 Wita-16.00 Wita.

Untuk hari terakhir pendaftaran baik Balon Anggota DPRD Sultra dan Balon Anggota DPD RI Dapil Sultra, KPU membuka mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita.

“Untuk tahapan ini nda ada perpanjangan pendaftaran hanya 14 hari,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button