BUTON, DETIKSULTRA.COM – Mantan Bupati Buton periode 2017 – 2022 sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Buton, La Bakry tanggapi santai laporan terhadap dirinya ke DPP Golkar soal dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Nertu Syahnur.
Berdasarkan laporan tersebut, Nertu Syahnur mengaku sebagai kader Partai Golkar Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Laporannya ke DPP berbunyi La Bakry diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
La Bakry pun menanggapi dengan santai laporan Nertu Syahnur ke DPP tersebut. Ia mengatakan, jika laporan masuk ke DPP, dirinya pasti dipanggil oleh DPP untuk dimintai keterangan.
“Sampai sekarang, saya belum pernah dipanggil oleh DPP Golkar atas laporan (Nertu Syahnur) itu,” ucapnya pada Jumat, (03/05/2025).
La Bakry menerangkan pertama Nertu Syahnur bukan kader Partai Golkar, sehingga jika DPP Partai Golkar memanggil perihal tersebut, ia akan siap memberikan keterangan.
Selain itu lanjut La Bakry, laporan ke DPP atas dasar lampiran pemberitahuan perkembangan laporan pengaduan atas somasi terhadap dirinya yang dilayangkan di Polres Buton oleh Nertu Syahnur.
“Sementara, mengenai laporan yg masuk ke Polres Buton sudah selesai, dan posisi saya hanya sebagai penjamin dan mereka yang meminjam sudah menyelesaikannya dengan pihak pelapor,” ungkapnya
La Bakry menduga laporan atas dirinya merupakan cara untuk menjatuhkan elektabilitasnya sebagai bakal calon Bupati Buton. Ia mengaku saat ini masih memiliki peluang besar untuk kembali memenangkan pertarungan pilkada serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024.
Bakry menambahkan, laporan tersebut bisa saja dibuat oleh lawan politik sehingga apapun yang terjadi harus dihadapi. Karena pada Pemilihan Legislatif Februari 2024 Partai Golkar berhasil menjadi pemenang dengan mencetak 4 kursi di DPRD Kabupaten Buton.
“Laporan itu untuk menjatuhkan elektabilitas, yang pastinya saya tahu mereka-mereka (Nertu Syahnur) itu,” tutupnya. (bds)
Reporter: Safrin
Editor: Biyan