50 Pelaksana Kasek di Sultra Bakal Didefinitifkan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra bakal mengdefinitifkan 50 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK, yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt).
Rencana pengangkatan kepala sekolah definitif ini, direncanakan awal bulan Maret 2019 menyusul akan digelarnya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Data Dikbud Sultra, 50 Plt kepala sekolah itu tersebar di 16 kabupaten dan kota minus Kabupaten Konawe Utara.
[artikel number=3 tag=”pendidikan,smk,sma,” ]
Di Kota Kendari, didata dua sekolah yang kaseknya bakal didefinitifkan, yakni SMK 4 dan SMK 5 Kendari.
Plt Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio, menyatakan, penetapan melalui SK 50 kepala SMA/SMK di Sultra ini untuk memuluskan proses penandatanganan ijazah siswa.
Jika kepala sekolah masih berstatus pelaksana, maka mereka tak bisa menandatangani ijazah.
“Pelantikan 50 Plt kepala sekolah minggu depan, ini dilakukan karena jika berstatus pelaksana, mereka tak dapat menandatangani Ijazah,” ungkap Asrun Lio, di ruang kerjanya Selasa (26/2/2019).
Penetapan kepala sekolah definitif, dipastikan melalui proses penilaian ketat yang melibatkan unsur dewan pendidikan, pejabat Sekda, sekretaris Dikbud dan unsur pengawas sekolah.
Lanjut Asrun, penandatanganan ijazah berdasarkan Undang-undang Kemendikbud, hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah yang berstatus definitif atau telah mendapatkan mandat dari gubernur.
Untuk kasus Kasek pemegang mandat ini, Asrun Lio mencontohkan terjadi di SMA 1 Pasir Putih Kabupaten Muna, kendati sekolah itu dijabat dua sekaligus kepala sekolah, yakni kasek berstatus pelaksana dan kasek peneriman mandat gubernur.
Atas persoalan seperti ini, Lanjut Asrun Lio, sudah masuk dalam daftar pendefinitifan kasek. Namun pihaknya masih mempertimbangkan calon kepala sekolah definitif yang benar-benar memenuhi syarat.
“Untuk kasus di Muna itu kita akan pertimbangkan mana yang memenuhi syarat.” tutupnya.
Reporter : M17
Editor : Rani