Muna Barat

Dituding Keliru Tunjuk Sekretaris Dinkes sebagai KPA, Ini Tanggapan Pemda Mubar

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemda Muna Barat (Mubar) melalui Kepala Bagian Hukum Setda Mubar, Yuliana Are, membantah tudingan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mubar, La Ode Mahajaya yang mengatakan Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo keliru dan telah melanggar ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena telah menunjuk Sekretaris Dinas Kesehatan, Arif Ndaga, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu disebut La Ode Mahajaya sudah tidak difungsikan sebagai pimpinan di dinas tersebut dan tidak mengelola anggaran dinas. Karena sudah diambil alih oleh sekretarisnya atas perintah langsung dari Pj Bupati Mubar.

Yuliana Are menegaskan bahwa penunjukan Arif Ndaga sebagai KPA sudah sesuai dan berdasarkan aturan dalam pengelolaan keuangan daerah. Yuliana menjelaskan, regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan diurai secara jelas dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah, memiliki kewenangan menetapkan KPA. Disebutkan dalam pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 bahwa salah satu kewenangan bupati adalah menetapkan KPA dan hadirnya KPA dalam satu instansi tidak boleh dimaknai merampas kewenangan Pengguna Anggaran (PA).

“Justru tanggung jawab PA diringankan dengan hadirnya KPA. Sebab KPA hanya menyelenggarakan kewenangan PA. Itupun hanya sebagian sehingga keliru bila ada pendapat yang mengatakan bahwa KPA melucuti kewenangan PA,” tegasnya melalui pesan singkatnya, Sabtu (06/04/2024).

Menurutnya, soal Kepala Dinas Kesehatan tidak lagi diberikan kewenangan mengelola keuangan di kantornya justru lucu. Hal yang mesti dipahami, meski ada penunjukan KPA, posisi PA tetap tidak terganggu sebab kewenangan PA melekat secara ex officio karena jabatan kepala dinas.

“Intinya, baik PA maupun KPA sesuai ketentuan peraturan perundangan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, dan keduanya menyelenggarakan kewenangan bupati selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah, sehingga, secara normatif bupati menunjuk KPA tidak bisa diselisihi oleh PA, terlebih lagi dia sebagai bawahan”, jelasnya

Ia sangat menyayangkan pernyataan tersebut sehingga mencuat di ruang publik. Sebab sebagai ASN ada nilai dasar, kode etik dan perilaku yang harus dijunjung tinggi. Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan pers, seolah-olah bupati salah.

“Kan lucu, menyebut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 padahal ketentuan ini sudah dicabut sejak lahirnya Permendagri 77 tahun 2020. Terkait ini, saya pikir sudah melewati batas sebagai bawahan, dan potensi melanggar kode etik sangat terbuka dan proses selanjutnya nanti kita lihat”, sebutnya

Sementara Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKAD, Laode Hasanu ikut membantah pernyataan Kadis Kesehatan. Menurutnya Mahajaya masih tetap PA di Dinas Kesehatan, dan kewenangannya mengendalikan program administrasi keuangan daerah tidak diganggu.
Penunjukkan KPA di Dinas Kesehatan juga bukan kali ini saja terjadi. Bahkan, tahun lalu semua kepala bidang dijadikan KPA.

Selain Dinas Kesehatan, beberapa dinas lain yang dianggap memiliki beban kerja dan anggaran besar juga di-KPA-kan. Seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan.

Sekretaris Dinas Kesehatan, Arif Ndaga pun ikut membantah pernyataan pimpinannya itu. Menurutnya, sebagai KPA dirinya tidak mungkin mengambil seluruh kewenangan PA. bahkan, persentase kewenangan pengelolaan anggaran 70 persen dikelola sendiri oleh kadis, sementara ia hanya 30 persen.

“Kami juga paham aturan, dan KPA sifatnya membantu PA, sehingga tidak mungkin kami merampas kewenangan beliau,” ungkapnya.

Sementara itu, La Ode Mahajaya sendiri mengaku kaget dengan adanya salah satu pemberitaan di media. Ia mengaku tidak pernah berbicara berdasarkan kalimat yang ia lontarkan di salah satu media tersebut beberapa waktu lalu.

“Saya kaget tiba-tiba ada berita begitu karena saya tidak pernah ucapkan,” katanya.

Ia menjelaskan, awalnya ada seseorang yang menghubungi dirinya melalui pesan whatsapp dan meminta bantuan transportasi untuk adiknya di daerah Jawa. Namun Mahajaya saat itu mengatakan bahwa dirinya tidak bisa membantu keseluruhan sesuai permintaan orang tersebut, karena keterbatasan anggaran. Apalagi ia sudah tidak mengelola keuangan karena sudah ada KPA yang menanganinya.

Ia juga kaget saat disebut dalam tulisan tersebut bahwa ia menuding Pj Bupati Muna Barat telah melanggar aturan berdasarkan aturan dan undang-undang yang dijelaskan di berita sebelumnya.

“Hanya cerita-cerita biasa saja. Saya pun tidak pernah menyebut soal aturan dan regulasi tentang pengelolaan anggaran itu, dan tidak pernah juga untuk dimuat di media,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap hal ini agar tidak diperbesar karena hanya kesalahpahaman saja. (kjs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button