Sultra Raya

Ilham Saputra Ditetapkan sebagai Ketua KPU RI Definitif, Gantikan Arif Budiman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca menjabat pelaksana tugas (Plt), Ilham Saputra sehak 15 Januari 2021, akhirnya ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Penetapan itu, berdasarkan hasil rapat pleno anggota KPU RI, pada Rabu 14 April 2021, dalam rilis yang diterima Detiksultra.com.

Kesepakatan dalam rapat pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal
10 Ayat 5 menyebutkan ketua KPU, ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten/kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.

Selain itu, rapat pleno juga menyepakati penataan divisi yang penjabarannya
sebagai berikut:

1. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum & Rumah Tangga dan Logistik, Ketua: Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil : Arief Budiman
2. Divisi Teknis Ketua, Evi Novida Ginting Manik, Wakil:: Hasyim Asy’ari
3. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas, Ketua: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Wakil: Pramono Ubaid Tanthowi
4. Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang Ketua, Arief Budiman, Wakil: Viryan
5. Divisi Data & Informasi Ketua: Viryan Wakil: Evi Novida Ginting Manik
6. Divisi Hukum & Pengawasan, Ketua: Hasyim Asy’ari, Wakil: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Untuk informasi, Sekadar informasi, 13 Januari 2021, DKPP membacakan putusan tentang pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU karena dinilai melanggar kode etik dan tidak menghargai penyelenggara pemilu.

Pemecatan itu terkait kegiatan Arief Budiman yang mendampingi Evi Novida Ginting Manik menggugat surat keputusan Presiden tentang pemecatannya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pertengahan 2020.

Kemudian, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik dan menyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU karena terkesan terang-terangan melawan putusan DKPP.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button