Opini

Setahun Kepemimpinan Ridwan Zakariah-Ahali Mau Bangun Buton Utara atau Bangun Dinasti?

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hasil capaian satu tahun kepemimpinan Bupati Buton Utara (Butur) disinyalir lebih kepada pelanggaran aturan dalam tata kelola pemerintahan.

Program yang seharusnya menjadi prioritas yaitu program kesejahteraan masyarakat, program kemajuan pembangunan daerah, dan program yang berkeadilan untuk seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintahan saat ini mempunyai karakteristik respon cepat dalam perbaikan infrastruktur jalan, perbaikan saran telekomunikasi yang menjadi keluhan masyarakat mulai terselesaikan.

Namun, di sisi lain dalam merumuskan kebijakan terkadang menabrak aturan hukum, berimplikasi pada keabsahan kebijakan yang diputuskan dan bernuansa membangun dinasti kepemimpinan di lingkungan Pemda Butur.

Mari lihat satu-persatu paket kebijakan satu tahun kepemimpinan Ridwan Zakariah-Ahali :

Pertama, setelah 6 bulan dilantik menjadi bupati memutuskan untuk melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil akan tetapi keputusan tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berujung pada rekomendasi pelanggaran sistem merit dilingkup Pemda Butur.

Melalui rekomendasi KASN yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Akan tetapi rekomendasi pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina kepegawaian.

Kedua, Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, Pengawas dan kepala sekolah dasar lingkup pemda Butur dianggap berbagai kalangan guru tidak sesuai dengan syarat menjadi kepala sekolah, salah satu syaratnya harus memiliki sertifikat cakep ( calon Kepala Sekolah) .

Sebenarnya dalam aturan memperbolehkan pelantikan kepala sekolah tanpa sertifikat cakep dengan catatan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah

Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.

Redaksional pasal tersebut merupakan pengecualian untuk pemberlakuan sertifikat cakep sedangkan dilingkup pemda Butur Guru Guru yang mempunyai sertifikat cakep diganti dengan guru yang tidak memiliki sertifikat cakep hal ini merupakan suatu bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapannya, jika aturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi diabaikan oleh Pemda Butur maka kali ini Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim perlu memberikan teguran kepada kepala daerah ini.

Ketiga, yang lebih menghebohkan lagi Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Butur. Dari SK yang dikeluarkan DPP PAN tersebut terungkap Ketua DPRD Kabupaten Butur Diwan, digantikan oleh Muh. Rukman Basri Zakariah yang juga menjabat Ketua DPD PAN Butur.

SK tersebut bernomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/597/XII/2021 Tentang Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024.

Jika Rukman Basri kembali menjadi ketua DPRD Butur yang merupakan Kemenakan dari Bupati Butur Ridwan Zakariah Ini berarti sistem pemerintahan butur dalam keadaan sakit terkait fungsi kontrol antara legislatif dan eksekutif.

Rukman dan Diwan sebenarnya dari segi kualitas tidak menjadi masalah tapi dari segi hubungan kekerabatan antara bupati dan rukman yang merupakan keponakan dan paman.

Secara profesionalisme Rukman dalam menjalankan fungsi DPRD sebagai kontrol kebijakan pemerintah tentunya tidak akan berjalan maksimal maka Diwan lebih layak menjadi ketua DPRD Butur.

Jika Rukman tetap diupayakan menjadi Ketua DPRD Butur maka penilaian publik di era demokrasi sekarang ini menjadi penting untuk dipertimbangkan. Sudah pasti asumsi publik jika Rukman kembali diangkat sabagai Ketua DPRD Butur, publik akan menilai ini bagian dari pembangunan Dinasti Kepemimpinan Ridwan Zakariah Ahali.

Belum lagi jika menengok kebelakang sederet pejabat eselon dua, eselon tiga seperti Sekda Butur, kepala Dinas Pendidikan dan masih ada sederat pejabat lain yang merupakan keluarga dekat dari sang Bupati.

Harapan kita adalah penguatan prinsip check and balance dilingkup Pemerintah Daerah Butur Perlu diperhatikan oleh semua elemen masyarakat terkait program kebijakan yang akan berlakukan antara eksekutif dan legislatif yang seharusnya lebih mengedepankan kebermanfaatan untuk masyarakat.

Selesai itu kita berharap penegak hukum lebih memperhatikan paket kebijakan pemda butur yang tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku.

Jika melihat satu tahun terakhir ini kebijakan pemda butur yang menabrak aturan hukum belum ada yang berhasil disentuh oleh aparat penegak hukum terutama kejaksaan Negeri Raha maupun kejati Sultra sebagai pengacara negara.

 

Penulis : Dr La Ode Munawir S.H., M.Kn (Dosen Pascasarjana Unsultra/Pengurus Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI Sultra) Bidang Kenotariatan.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button