Opini

Restoratif Justice: Upaya Menciptakan Perdamaian

Dengarkan

Ketika kita berbicara tentang kejahatan, maka sering kali yang pertama muncul dalam benak kita adalah pelaku kejahatan.

Kita bisa menyebut mereka penjahat, kriminal, atau lebih buruk lagi sampah masyarakat, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Masyarakat sudah terbiasa atau dibiasakan memandang pelaku sebagai satu-satunya faktor dalam kejahatan. Tidak mengherankan bila upaya penanganan kejahatan masih terfokus hanya pada tindakan penghukuman terhadap pelaku.

Memberikan hukuman kepada pelaku masih dianggap sebagai obat yang manjur untuk menyembuhkan luka, derita, ataupun kerugian korban. Sehingga dengan hukuman yang diterima oleh pelaku kejahatan dianggap dapat membuatnya jera dan bertaubat.

Dalam hal ini tentu seharusnya penjara bukanlah satu-satunya cara untuk menghukum pelaku kejahatan. Namun banyak alternatif yang lebih humanis dan bermanfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Ironisnya adalah hampir semua tindak kejahatan yang ditangani oleh sistem peradilan pidana Indonesia selalu berakhir di penjara. Padahal penjara bukanlah satu-satunya solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah kejahatan khususnya tindak kejahatan dimana kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan kepada korban dan masyarakat masih dapat direstorasi sehingga kondisi yang telah rusak dapat dikembalikan pada keadaan semula, sekaligus penghilangan dampak buruk penjara.

Dalam hal menyikapi tindak kejahatan yang dianggap dapat direstorasi kembali, dikenal suatu paradigma penghukuman yang disebut restoratif justice. Dimana pelaku didorong untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan kepada korban, keluarga, dan juga masyarakat. Untuk itu program utamanya adalah bagaimana menemukan solusi perbaikan hubungan dan kerusakan akibat kejahatan.

Keadilan yang dilandasi perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat itulah yang menjadi moral etik restoratif justice. Sehingga keadilannya dikatakan sebagai just peace principle. Dikatakan sebagai just peace principle karena pendekatan terhadap kejahatan dalam restoratif justice bertujuan untuk pemulihan terhadap kerusakan akibat kejahatan dengan mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat.

Dengan demikian prinsip ini sesungguhnya mengingatkan kita bahwa keadilan dan perdamaian pada dasarnya tidak dapat dipisahkan. Perdamaian tanpa keadilan adalah penindasan, sedangkan keadilan tanpa perdamaian adalah bentuk baru penganiayaan atau tekanan.

Keadilan restoratif memiliki arti bahwa dalam proses tersebut melibatkan semua pihak terkait, memperhatikan kebutuhan korban, ada pengakuan tentang kerugian dan kekerasan, reintegrasi dari pihak-pihak terkait ke dalam masyarakat, dan memotivasi serta mendorong para pelaku untuk mengambil tanggung jawab. Artinya ada upaya untuk mengembalikan pengertian tentang keadilan kembali seperti saat sebelum terjadinya tindak kejahatan. “Namanya restorative justice dari kata to restore, memulihkan kembali rasa keadilan seperti sebelum terjadi tindakan kriminal tersebut.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Hal ini akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan retributif justice, dimana mencari siapa yang disalahkan dalam peristiwa pidana serta memberi hukuman penjara kepada pelakunya. Restoratif justice merupakan filsafat, proses, ide, teori, dan interfensi yang menekankan pada perbaikan hubungan dan pengembalian kerugian yang terdampak tindak kejahatan.

Restoratif justice menemukan pijakan dalam filosofi dasar dari sila keempat pancasila, yaitu musyawarah prioritas pengambilan keputusan. Tujuannya adalah untuk “memanusiakan” sistem peradilan, keadilan yang mampu menjawab apa kebutuhan yang sebenarnya dari korban, pelaku, dan masyarakat.

 

Penulis: Laode Abdul Faris, S.H., M.M.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda
Balai Pemasyrakatan Kendari Sulawesi Tenggara

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button