Metro Kendari

Pemkot Kendari Terapkan Empat Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru, Berikut Penjelasannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga menerapkan empat jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kota Kendari tahun ajaran 2022-2023.

Hal tersebut mengacu pada petunjuk teknis Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari Nomor 800/2094/2022.

Pertama lewat jalur zonasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
Dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT atau RW dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Kemudian jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah, dan jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur PPDB lainnya yakni afirmasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur ketiga ada perpindahan tugas orang tua/wali yang diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Untuk jalur ini, peserta didik baru SD dan SMP paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah.

Terakhir jalur prestasi yang ditentukan berdasarkan nilai ijazah dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD dan peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Dalam surat petunjuk teknis tersebut juga mengatur daya tampung peserta didik di satuan pendidikan, yakni setiap satuan pendidikan TK dapat menerima maksimal 15 peserta didik per rombongan belajar.

Kemudian setiap satuan pendidikan SD dapat menerima peserta didik baru paling banyak empat rombongan belajar dengan maksimal 28 peserta didik per rombongan belajar.

Ketiga, setiap satuan pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru paling banyak 11 rombongan belajar dengan maksimal 32 peserta didik per rombongan belajar.

Terakhir, jumlah rombel masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari berdasarkan usul satuan pendidikan yang mengacu pada jumlah ruang kelas yang tersedia dan jumlah anak usia sekolah. (bds*)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button