Opini

Program Acara Televisi Bagi Edukasi Anak dan Remaja

Dengarkan

Televisi sangat berpengaruh di kalangan masyarakat, hal itu juga dipengaruhi oleh program siaran yang berbagai macam bentuknya.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 dekade, telah banyak program siaran televisi yang mendapatkan teguran. Hampir merata semua stasiun televisi dianggap melakukan pelanggaran dari program acaranya. Lebih dari 20 program siaran televisi yang mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan prinsip jurnalistik yang diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012, yakni soal penyamaran identitas korban dan pelaku.

Padahal UU penyiaran telah jelas mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaran penyiaran yang berlaku di Indonesia, meliputi asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional. Kemudian mengatur tentang komisi penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik,lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran serta kegiatan siaran.

Kasus-kasus pelanggaran tersebut kebanyakan adalah jenis pelanggaran terkait adanya kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan kasar. Bahkan beberapa tayangan ditemukan mengandung ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, yang seharusnya cukup inisial. Ada pula yang menyiarkan konten adegan berbahaya, privasi dan pelecehan status kelompok tertentu.

Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara siaran adalah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 36 ayat 1 berbunyi, Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Bahkan dalam ayat 3 berbunyi, Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Beberapa kasus pelanggaran UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) sebagai berikut:

Beberapa program siaran dari stasiun televisi yang cukup menghebohkan masyarakat adalah acara “Ritual Pemanggilan Arwah, yang disiarkan oleh ANTEVE. Di program acara ini menyebabkan beberapa orang kesurupan karena memanggil arwah. Atas pelanggaran ini dikategorikan pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan remaja, larangan dan pembatasan siaran yang bermuatan mistik, horor dan supranatural. Berdasarkan program tersebut, KPI memberikan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran tersebut.

Program dahsyat yang disiarkan oleh RCTI, yang menampilkan segmen cerdas cermat, atas pertanyaan kapan proklamasi kepercayaan Indonesia yang diajukan host, dijawab oleh Saskia Gothic setelah adzan subuh tanggal 32 Agustus. Kemudian pertanyaan sila kelima, dijawab bebek nungging. Jawaban ini dikategorikan sebagai pelecehan dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran serta penghormatan terhadap lambang negara.

Ada program Rumpi yang disiarkan oleh sebuah stasiun TV yang menayangkan acara di waktu anak-anak masih menonton TV, yang berisi wawancara pakaian dalam artis tamu. Acara ini tidak mengandung hal-hal yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3). Di saat jam siang hingga sore hari akan ditonton oleh anak-anak hingga remaja. Tontonan ini tidak mendidik anak-anak dan remaja karena pada usia tersebut, anak-anak dan remaja belum dapat menerima dan menyaring informasi dengan baik. Mereka masih cenderung meniru apa yang mereka lihat dan apa yang mereka dengar.

Program Samudera Cinta yang ditayangkan oleh sebuah stasiun televisi yang ditayangkan pada tanggal 24 September 2020 pukul 19.43 WIB. Tayangan ini menampilkan adegan seorang pria dan wanita yang bergulingan. Tayangan ini sangat tidak mencerminkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) dimana adegan seperti ini seharusnya tidak dipertontonkan atau diperlihatkan karena tayangan ini dapat diakses oleh remaja dan dapat mereka contoh berdampak yang tidak baik pada remaja. Tayangan ini sangat tidak mengedukasi dan tidak memiliki manfaat dalam membentuk intekektualitas para remaja. Bahkan dapat merusak moral para remaja.

Namun demikian, peran bimbingan dan pengawasan juga penting agar waspada dengan tontonan anak-anak dan remaja sehingga tidak salah dalam menonton program siaran televisi. Saatnya untuk melek dengan tontonan anak-anak dan remaja kita, apalagi di era digital seperti saat ini.

Oleh : La Ode Syahrun Syah

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button