Pelantun ‘Aishiteru’ Divonis 18 Tahun Penjara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dakwaan hukum musisi asal Kendari Zul “Zivilia” telah final setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman.
Dilansir dari detikhot bahwa Zul ‘Zivilia’ terbukti melakukan perbuatan hukum dan a divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara hukuman 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 Miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
BACA JUGA:
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Mendengar hal itu, istri Zul ‘Zivilia’, Retno, langsung menangis di ruang sidang, seakan berat menerima kenyataan tersebut.
Meskipun begitu, harapan Zul ‘Zivilia’ terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: M4
Editor: Qs





