Politik

Dituding Langgar UU Kampanye, Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin Akan Somasi Bawaslu Konawe

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Calon Anggota DPR RI Dapil Sultra, Nirna Lachmuddin melalui Kuasa hukumnya, Muhamad Julias, SH, membantah tuduhan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilontarkan Bawaslu Konawe.

Tuduhan pelanggaran itu terjadi saat pengobatan gratis, di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Konawe pada tanggal 5 Februari 2019, dimana ditemukan ketidaksesuaian antara isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra, dengan nomor STTP/08/II/YAN – 2.2/2019/DITINTELKAM, yang isinya berupa kampanye dialogis dan tatap muka, akan tetapi kegiatan yang dilakukan adalah pengobatan gratis. Selain itu, ditemukan kupon yang di dalamnya ada gambar caleg beserta nomor urutnya.

“Hal ini bertentangan dengan surat pemberitahuan yang telah disampaikan oleh tim Nirna Lachmuddin kepada Polda Sultra pada tanggal 3 Februari 2019, yang menerangkan secara jelas kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, dan surat itu ditembuskan kepada KPU Sultra dan Bawaslu Sultra. Hal ini akan kami buktikan,” ungkapnya, Sabtu (9/2/2019).

[artikel number=3 tag=”bawaslu,” ]

Sedangkan kupon yang berisi gambar caleg dan nomor urutnya, sebenarnya adalah undangan yang diberikan kepada masyarakat berkaitan adanya kegiatan sosial yaitu pengobatan gratis.

Kupon tersebut wajib dibawa pada saat pelaksanaan pengobatan gratis, dan kupon tersebut akan dikembalikan kepada panitia pengobatan gratis.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan sosial yang mempunyai efek positif terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Dijelaskan, berdasarkan uraian UU nomor 7 tahun 2017, pasal 275, bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undagan. Dan PKPU nomor 23 tahun 2018, pasal 51 ayat (2) huruf (e) menjelaskan, kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan hari ulang tahun. Dan pasal 30 ayat (2) bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk, selebaran (fliyer), brosur, pamplet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makanan, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis.

“Berdasarakan uraian PKPU nomor 23 tahun 2018, tidak ada pelanggaran terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tim relawan Nirna Lachmuddin. Sebab makna dari pengobatan gratis termasuk kegiatan sosial, memenuhi unsur aturan PKPU nomor 23 tahun 2018 pada pasal 51,” tambahnya.

Bahkan, kata Julias, pengobatan gratis sering ditemui diberbagai wilayah, tetapi Bawaslu tidak mempermasalahkan. Karena kegiatan tersebut prinsipnya tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Laporan Bawaslu Konawe tidak sesuai dengan fakta hukum. Seharusnya Bawaslu mengkaji dulu secara hukum, supaya tidak ada penafisran aturan atau undang-undang yang terlalu sempit,” cetusnya.

Julias mengaku akan mensomasi Bawaslu Konawe perihal pempublikasian di media atas dugaan pelanggaran kampanye yang belum memiliki kepastian hukum tetap.

“Kami akan layangkan somasi atau surat teguran terkhusus kepada Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra, karena sudah secara masif dia sebarkan di media. Harusnya nanti setelah inkrah. Inikan secara personal merugikan Nirna,” tukasnya.

Reporter: Suanrto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button