HukumMuna Barat

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penemuan Mayat Tanpa Busana di Mubar

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Salah satu praktisi hukum, Rusman Malik, mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas perkara penemuan mayat remaja inisial NR (14) yang ditemukan tanpa busana di Lorong Kawite-wite Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat pada Jumat (10/5/2024) pagi.

Rusman Malik menilai penemuan mayat tersebut janggal. Kematian remaja tersebut juga dinilai sangat tidak wajar karena mayatnya ditemukan dalam keadaan telanjang, serta baju dan celananya berserakan.

“Kami meminta pihak kepolisian Polres Muna untuk segera melakukan investigasi, dan autopsi agar dapat memberi kejelasan perihal kematian korban, khususnya pada kematian yang tidak wajar tersebut,” ujarnya, saat ditemui, Sabtu (11/5/2024).

Menurutnya, meskipun pihak orang tua dan keluarga telah menyatakan menerima dengan ikhlas kematian korban dan tidak melakukan tuntutan apa pun secara hukum, namun bukan berarti pihak kepolisian mengabaikan perkara tersebut dan tidak melakukan investigasi.

Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 120 KUHAP menyebutkan, dalam hal penyidik menganggap perlu maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum.

Ketentuan ini kemudian diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP dijelaskan guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter dan ahli lainnya.

Ia mengkhawatirkan, kejadian seperti ini jika dibiarkan tanpa adannya upaya pencarian fakta- fakta penyebab kematian seseorang maka ke depan akan mudah begitu saja menghilangkan dan merampas hak hidup setiap orang.

“Saya bersama tim akan melakukan advokasi agar perkara ini menjadi terang benderang,” tegasnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button