KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jasa Raharja Sultra terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, dalam hal penanganan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini, korban dari kecelakaan yang terjamin UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan sudah terbit Laporan Polisinya bisa langsung ditangani oleh rumah sakit yang pembiayaannya dibayarkan oleh Jasa Raharja.
Kecelakaan lalu lintas yang dialami Muhammad Kamsir (6) salah satunya. Jasa Raharja sebagai pengelola dana kecelakaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelaaan lalu lintas jalan, langsung mendatangi rumah korban untuk menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa. Sekaligus memastikan keabsahan ahli waris korban.
“Memberikan penjelasan tentang hak ahli waris dan membantu melengkapi persyaratan yang diperlukan,” ungkap Petugas Jasa Raharja, Iyan Supiandi.
Alm Muh Kamsir adalah anak kedua dari pasangan Muh Nasir (36) dan Yulianti (27), yang meninggal pada Kamis (19/4/2018) akibat kecelakaan lalu lintas. Dalam hitungan kurang dari tiga jam, santunan meninggal dunia pun ditransfer ke rekening Muh Nasir sebesar Rp50 juta.
Reporter: Uchi Indah Sari
Editor: Ann