KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Al Kobar meminta kelonggaran terhadap perbankan untuk menangguhkan sementara pembayaran debitur (penyicil) Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Permintaan kebijakan perbankan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Al Kobar ditengah merebaknya Virus Corona (Covid-19), berdampak pada perekonomian nasional. Bahkan diberbagai sektor menjadi terganggu akibat Covid-19.
Lebih lanjut, debitur yang tergolong masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk sedianya diberi kemudahan oleh perbankan sampai benar-benar wilayah Indonesia bebas dari Covid-19.
Selain itu, kebijakan penundaan pembayaran kredit debitur hendaknya perbankan tidak memberlakukan bunga berjalan, serta tetap menjaga kredibilitas user dengan baik.
“Kita sedang dalam keadaan darurat nasional, sehingga perlu ada upaya dari semua pihak terhadap dampak ekonomi ini. Termasuk soal debitur KPR ini, perbankan harus memberikan kelonggaran untuk tidak membayar cicilan dulu selama pendemi Covid-19 ini masih status darurat,” ucap Al Kobar, Selasa (24/3/2020).
Tak hanya itu, Al Kobar menginginkan adanya kebijakan ditengah wabah Covid-19 ini, dengan diberikan kemudahan kepada para pengusaha perumahan, khususnya terkait dengan perizinan dan hal lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan usaha mereka.
Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) DPD PI Sultra, Eko Prasetyo mengatakan mewabahnya Covid-19 ini di Indonesia, khusunya di Sultra, turut dirasakan dampak domino dari virus baru ini terhadap pasar property.
Utamanya, lanjut Tio Sapaan Akrab Eko Prasetyo perihal pengurusan berkas permohonan kredit dari user kepada perbankan.
Dimana saat ini, pelayanan perbankan tidak seperti sebelumnya. Sebab sejak munculnya Wabah ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru dengan mengurangi jam kerja pegawai, khusunya karyawan di perbankan.
“Kemudian, kantor pelayanan pajak ditutup dan Dinas PTSP Kota Kendari diberlakukan jam piket (shift),” katanya.
Dia pun mengakui jika developer cukup kesulitan atas kondisi saat ini. Belum lagi pihaknya harus berhadapan dengan masyarakat, pekerja bangunan perumahan yang mengharuskan mereka mengecek langsung pembangunan perumahan tersebut.
“Kalau urus berkas, mau tidak mau kita harus ketemu user, tapi soal konfirmasikan bisa via telepon, yang membuat lambat juga banyak pemohon enggan dulu bertemu untuk pemberkasan, sehingga menunda proses pengajuan kreditnya karena virus corona ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi industri jasa keuangan di tengah status darurat Covid-19. Salah satunya yakni penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling, dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Akan tetapi, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan