Aneh, BPJS Kesehatan Kendari Tak Turunkan Iuran
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keputusan pemerintah pusat menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dengan pembatalan kenaikan ini, maka otomatis ikut membatalkan regulasi kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan berlaku 1 Januari 2020.
Namun aneh, BPJS Kesehatan di Kendari, Sultra, justru tak menurunkan tarif pembayaran BPJS. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kendari, Nofriawan, (10/3/2020).
Menurut Nofriawan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih tetap, sebab salinan putusan MA belum diterima oleh pihaknya.
Tetapi pada prinsipnya, lanjut Nofriawan, setiap keputusan yang ditempuh pemerintah pusat maka BPJS di daerah akan patuh terhadap keputusan resmi.
“Salinan keputusan dari MA itu belum kami (BPJS) terima, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata dia, Selasa (10/3/2020).
BPJS Kesehatan Kendari membawahi Kabupaten Konawe, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka, Kolaka Utara (Kolut) Bombana, Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan (Konkep)
Sementara BPJS Baubau membawahi Muna, Muna Barat (Mubar), Buton, Buton Tengah, Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), dan Wakatobi.
Untuk diketahui, sebelum dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu dan kelas III Rp42.250 ribu, naik dua kali lipat dari iuran sebelumnya.
Jika pembatalan kenaikan iuran diberlakukan, maka tarif iuran BPJS Kesehatan kembali normal.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan