Metro Kendari

Wujud Komitmen Perjuangkan Kesetaraan Gender, JPP Sultra Keluarkan Sepuluh Rekomendasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak sepuluh rekomendasi ditetapkan Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pertemuan konsolidasi perempuan pesisir yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (16/1/2025) siang tadi.

Rekomendasi yang akan diusulkan ke pemerintah daerah, provinsi dan pusat ini, berdasarkan kesepakatan antar Jaringan Perempuan Pesisir Sultra bersama para kelompok perempuan pesisir yang berasal dari tiga daerah, yakni Kota Kendari, Konawe Selatan (Konsel), dan Konawe.

Koordinator Jaringan Perempuan Pesisir Sultra, Mutmainna mengatakan, agenda pertemuan yang baru dilaksanakan itu, telah menghasilkan sejumlah gagasan dan masukan menyangkut kepentingan perempuan pesisir.

Pertemuan konsolidasi ini juga begitu penting, pasalnya dalam kesempatan kata dia, banyak dari kelompok perempuan pesisir menitip harapan besar akan dengan potensi pengetahuan lokal yang kaya.

“Melalui pertemuan ini kita berharap masa depan yang lebih cerah, hidup dengan martabat, berkontribusi secara aktif dalam pembangunan, dan menikmati hak-hak warga negara secara penuh,” ucap dia.

Hasil pertemuan konsolidasi ini akan direkomendasikan dan diberdayagunakan untuk pemberdayaan perempuan komunitas dan penguatan kepemimpinan perempuan pesisir, penguatan jaringan gerakan perempuan pesisir, advokasi kebijakan perencanaan pembangunan dan anggaran pemerintah nasional, daerah dan desa (RPJMN, RP JMD, RKPD, RKPDesa), serta kampanye dan pendidikan publik.

Adapun rekomendasi strategi yang diusulkan sebagai berikut:

  1. Sinergi multipihak dalam penanganan Kekerasan terhadap Perempuan yang masih menemui tantangan Untuk itu para pemangku kepentingan (terutama instansi pemerintah dan penegak hukum) perlu serius menyikapi dengan melihat potensi dan kebijakan yang ada di instansinya, yang dapat digunakan untuk menjawab tantangan dan berinisiatif berkolaborasi.
  2. Pemerintah perlu memberikan perhatian dan dukungan terhadap inisiatif dari lembaga-lembaga sosial dan kemasyarakatan yang telah secara sukarela melakukan upaya pencegahan dan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak,pengolahan sampah,advokasi pemenuhan hak-hak dasar warga negara.

    Dukungan tersebut dapat berupa langkah strategis yang sejalan dengan upaya memperkuat kolaborasi multipihak, karena penghapusan kekerasan terhadap perempuan, upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi serta persoalan Napza dan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu institusi atau berjalan sendirian.

  3. Pemerintah melakukan peningkatan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam kewirausahaan pada kelompok perempuan pesisir berbasis pengelolaan sumber daya lokal melalui koperasi dan unit usaha untuk kemandirian ekonomi.
  4. Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut berbagai peraturan perundangan yang mengancam dan tidak melindungi masyarakat dan perempuan pesisir serta melindungi ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil.

    Di antara peraturan perundangan yang harus dievaluasi dan dicabut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, PP Penangkapan Ikan Terukur, dan PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

  5. Mendesak pemerintah untuk menjadikan agenda utama pengakuan dan perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir serta keadilan iklim dalam perencanaan tata ruang laut, dan pada saat yang sama mengevaluasi tata ruang laut.
  6. Mendesak Pemerintah dan DPR RI, untuk segera memasukan RUU Keadilan Iklim sebagai agenda utama untuk disahkan, sekaligus mendukung upaya-upaya masyarakat untuk memulihkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil dari dampak krisis iklim yang semakin parah.
  7. Mendesak Pemerintah, untuk memastikan perlindungan masyarakat dan perempuan, kedaulatan pangan di pesisir, laut, dan pulau kecil serta keadilan iklim masuk ke dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.
  8. Mendesak pemerintah untuk segera menjalankan dan menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan kelompok pesisir dan nelayan.
  9. Mendesak Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan tata kelola sampah di Sulawesi Tenggara.
  10. Pemerintah dan Aparat penegak hukum harus tegas memberi sanki hukum dan pencabutan izin bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dan perusakan lingkungan. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button