WNA di Morosi Kuliti Buaya, BKSDA Sultra Berang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Beredar foto Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, tengah menguliti seekor buaya, Rabu (25/8/2021).
Banyak pihak menilai tindakan WNA tersebut diduga telah melanggar aturan terkait regulasi perlindungan hewan, dimana buaya jenis reptil kategori satwa yang dilindungi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, melalui Koordinator Keamanan, Ashar, mengatakan sudah mendapat kabar dan melihat foto soal buaya tersebut yang kini jadi viral.
Tindakan WNA yang menguliti buaya membuat berang BKSDA dan mengecam perbuatan itu.
“Saya sudah mau berangkat ke Morosi bersama tim,” terang Ashar saat diterima rilis Redaksi Detiksultra.com
Sesampainya di lokasi kata Ashar, dirinya akan langsung memberikan pemahaman.
“Kemungkinan WNA ini belum memahami hukum yang berlaku, ” terangnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana, mengatakan dirinya belum mendapat informasi resmi terkait beberapa WNA yang menguliti satwa yang dilindungi tersebut.
“Kami juga belum berani simpulkan, karena info di dalam kawasan obyek vital tertutup,” pungkasnya. (ads)
Reporter: Betyrudin
Editor: Via