Metro Kendari

Wawali Kendari Agendakan Penjemputan ADP dan Asrun yang Bebas Penjara 1 Maret 2022

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Siska Kirana Imran dikabarkan akan melakukan penjemputan kepada Asrun dan Adiatma Dwi Putra (ADP) yang bebas dari penjara pada 1 Maret 2022 mendatang.

Diketahui mantan Wali Kota Kendari dua periode (2008-2012 dan 2012-2017), Asrun yang juga mertua Siska Karina Imran, menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari.

Sementara mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 (Hanya menjabat tiga bulan), ADP yang tidak lain suami Siska Kirana Imran ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka.

Agenda penjemputan ini, berdasarkan pesan berantai yang tersebar di grup-grup Whatsapp.

Rencananya tanggal pukul 14.00 Wita, 28 Februari 2022 Siska Kirana Imran bersama rombongan akan berangkat dari Kendari menuju Kolaka, dimana ADP mendekam di Rutan Kolaka.

Dinihari nanti pukul 03.00 Wita, 1 Maret 2022 persiapan penjemputan ADP sambil menunggu Sholat Subuh.

Sedangkan penjemputan Asrun diwaktu yang sama, para keluarga dan simpatisan akan start dari kediaman Asrun di Jalan Syech Yusuf di Kendari.

Dipesan ini dituliskan juga setelah keduanya akan menyapa warga dengan berkeliling di Kota Kendari.

Hingga berita ini naik, belum ada konfirmasi dari Wawali Kendari, Siska Kirana Imran mengenai pesan berantai tersebut.

Sebelumnya, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6.8 miliar, setelah di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Dari fakta kasus, keduanya di vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button