Metro Kendari

Wagub Imbau ASN Pemprov Sultra Tak Pakai Kendaraan Dinas saat Mudik

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas mengimbau kepada ASN lingkup Pemprov Sultra untuk tidak menggunakan kendaraan dinas atau randis saat mudik lebaran 2023.

Hal tersebut sesuai dengan arahan atau instruksi dari pemerintah pusat kepada birokrasi ASN di daerah, jajaran pejabat maupun pegawai, khususnya lingkup Pemprov Sultra.

“Larangan ini utamanya bagi pejabat di daerah seperti kepala dinas, pejabat administrator, pejabat pengawas yang punya kendaraan plat merah untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” katanya, di Kendari, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, pemprov telah menetapkan sanksi bagi pelanggaran yaitu penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, serta sejumlah pelanggaran lainnya.

Peraturan ini sudah berlangsung selama tiga tahun sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi. Namun larangan tersebut tak berlaku bagi kendaraan dengan plat hitam.

“Para pegawai harus berhati-hati karena ASN pemprov ini mulai eselon II, III sampai IV ini akan diawasi oleh Satpol-PP, nantinya apabila Satpol PP ini pulang kampung mereka bisa memantau di kampung halamannya,” ujarnya.

Lukman menyebut, jika ada masyarakat juga yang menemukan para ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik maka bisa melapor dengan melampirkan foto.

Karena dokumentasi itu penting dalam pelaporan pelanggaran, jika tidak ada bukti baik itu foto maupun video maka hal tersebut tidak bisa ditindak.

Selain itu juga, Wagub berpesan kepada masyarakat umum agar mudik diawal waktu sehingga kembali ke kampung halaman tidak mendekati waktu lebaran, demi menghindari kepadatan arus lalu lintas.

“Masyarakat sudah bisa mudik lebih awal mulai sekarang, untuk ASN nanti mulai tanggal 19 April sampai 27 April. Karena jangan sampai mendekati lebaran baru mau pulang. Tambah padat arus lalu lintas,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button