Metro Kendari

Ungkap Kasus Aplikasi Pinjol Ilegal, DPR Berikan Pujian ke Polri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, berhasil diungkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui jajarannya, Polda Metro Jaya, yang berada di Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Keberhasilan kepolisian mengungkap kasus yang selama ini meresahkan masyarakat, membuat Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi mengacungkan jempol kepada kepolisian.

Ia mengapresiasi segala upaya dan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus aplikasi pinjol tersebut. Ia pun mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media Detiksultra.com, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, Polri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi. Olehnya itu ia meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Manado, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

Sebab, keberadaan aplikasi pinjol justru membuat masyarakat jadi rugi dan korban dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku. Ia mengatakan, perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan psikis, pencurian data pribadi dan teror. Karena itu ia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.

“Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan,” tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus aplikasi pinjol ilegal di Manado, Sulut.

Dua tersangka itu adalah A sebagai petugas penagih atau debt collector yang kerap pengancam korban. Sementara G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya bukan hanya mengamankan dua tersangka, tapi turun mengamankan 40 karyawan pinjol ilegal itu.

Adapun penggerebekan atau penangkapan tersebut, dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado  dengan bantuan Polda Sulut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button