Ungkap Dua Kasus Lintas Provinsi, Polda Sultra Musnahkan 11,3 Kilogram Sabu-Sabu

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Anoa. Dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, sebanyak 11,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (19/5/2025).
Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Kepala BNN Provinsi Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Kepala Pengadilan Tinggi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kepala BPOM Kendari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri atas tiga pria berinisial RU, ZU, dan RB, serta empat wanita berinisial SN, SE, SU, dan WA.
Salah satu tersangka pria, RB, diketahui berasal dari Kolaka dan berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia menjemput sabu-sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem tempel.
Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Kendari menggunakan mobil. Petugas berhasil mengamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 7.418,72 gram dari RB, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Bone.
“Tersangka RB Sekali menjadi kurir sabu diupah 17 juta. Pelaku sudah berkali-kali mengantar sabu,” kata Dir Narkoba Kombes Pol Bambang.
Sementara itu, empat tersangka wanita lainnya membawa sabu-sabu dari Malaysia dan menyembunyikannya di dalam bra serta celana dalam. Tersangka SN berperan sebagai pengendali, sedangkan WA, SE, dan SU sebagai kurir. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran sabu-sabu yang banyak beredar di sekitar kawasan industri dan perusahaan tambang di Sultra.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba. Saat ini di Sultra khususnya di kawasan strategis seperti lingkar pertambangan banyak yang menggunakan narkoba,” katanya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, jumlah total barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah total 11.372,2993 gram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik BPOM Kendari.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan reward dan penghargaan khusus kepada personel Ditresnarkoba yang berhasil dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Ada reward yang diberikan kepada personel yang berperan mengungkap kasus peredaran narkoba ini,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan