Metro Kendari

UHO Ajukan Banding Terkait Kasus Penyerobotan Lahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kendari terkait kasus penyerobotan, Universitas Halu Oleo (UHO) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Lahan dimaksud yakni yang berada di di Jl. Prof Dr Abd Rauf Tarimana Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu atas nama Sugiati.

Diungkapkan Kuasa Hukum UHO dari Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra, Ramdani, pihaknya keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Kendari terkait eksepsi kompetensi absolut. Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan pembuktian.

“Dimana majelis hakim pengadilan negeri menyatakan gugatan bukan terkait dengan pembatalan sertifikat hak pakai milik tergugat, melainkan menyatakan surat-surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa,” ungkapnya saat ditemui di UHO, Senin (16/1/2023).

Padahal, berdasarkan petitum enam menyatakan sertifikat tanah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat. Selain itu, terdapat pula pertimbangan majelis hakim terkait eksepsi yang menyatakan tergugat dalam jawabannya mengajukan gugatan tidak jelas. Dikarenakan tidak sama batas tanah dahulu dan sekarang, serta kapan dan siapa yang membuat pelebaran jalan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum, Herman menuturkan, pihaknya telah mengantongi  sertifikat tanah sejak 1981. Tanah itu telah dikuasai dengan melakukan pemagaran.

“Namun, tiba-tiba ada orang yang menyatakan itu miliknya berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) tahun 1979,” katanya.

Ia menjelaskan, SKT itu dipertimbangkan sebagai kepemilikan, jika dikuasai selama 20 tahun berturut-turut. Namun faktanya, yang bersangkutan tidak pernah menguasai karena tanah itu sudah dipagari sejak dulu oleh UHO.

“Anehnya lagi SKT yang diajukan di pengadilan hanya selembar foto copy, saat ditanya aslinya katanya hilang. Diketahui, SKT itu ditandatangani oleh kepala desa yang saat itu bernama Konggoasa, beliau masuk dalam tim pembebasan tanah,”  terangnua.

Seharusnya dalam hukum administrasi, surat yang terbaru itu bisa mengesampingkan surat yang lama atau dengan kata lain dianggap apa yang menjadi keterangan dari SKT tidak berlaku lagi. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button