Tuntutan Pidana Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditolak
LASUSUA, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) menolak tuntutan pidana yang diajukan oleh penyidik kepolisian atas terdakwa kasus penganiayaan wartawan media online, Rusman (30), dengan alasan, pasal yang dikenakan tidak sesuai kasus yang dialami pelaku.
Berdasarkan hasil putusan pengadilan nomor 4C/2019 yang dibacakan oleh Hakim Nugroho Prasetyo Hendro, SH. MH Jumat (17/5/2019), sesuai kesaksian terdakwa, tersangka terbukti melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban yang berprofesi sebagai wartawan, terhambat aktivitasnya melakukan peliputan pengisian bahan bakar dalam jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka utara.
Menimbang pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, disebutkan, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling bayak Rp 500 juta.
[artikel number=3 tag=”hukum,petani”]
Bahwa dengan memperhatikan isi pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan fakta-fakta tersebut menunjukkan persesuaian tindak pidana sebagai mana yang dimaksud pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, maka hakim berpendapat seharusnya sebagai aturan hukum yang khusus atau lets specialis pasal 18 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers diterapkan dalam perbuatan terdakwa tersebut dan bukan diterapkan pasal 322 ayat 1 KUHP yang mana disebut aturan khusus mengenyampingkan aturan yang umum atau Lets Specialis Derogatif Generalis. Sehingga oleh karena itu, agar putusan terdakwa tidak dilakukan secara cepat melainkan secara singkat atau biasa.
Maka, penuntutan atas terdakwa tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polri supaya dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana UU No. 8 tahun 1981.
Usai berakhirnya pembacaan putusan hakim, Nugroho mengatakan, fakta selama proses pengadilan tidak memungkinkan untuk mengenakan terdakwa penganiayaan dengan pasal 322 ayat 1 KUHP.
“Jadi putusan yang saya bacakan sudah jelas selanjutnya berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan berdasarkan hukum acara pidana indonesia,” kata Nugroho.
Untuk diketahui, Andi Anto melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian kiri kepala belakang pada Rabu (15/5/2019) saat korban hendak mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara (Kolut).
Reporter: Muhammad Risal
Editor: Rani