Tuntut Naik Gaji, Karyawan PT VDNI-OSS Ancam Mogok Total Bila Gagal di Mediasi Tripartit

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Nasib karyawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang menuntut kenaikan gaji, akan ditentukan pada proses mediasi tripartit. Proses mediasi tripartit sendiri ditempuh, usai ribuan karyawan menggelar aksi demonstrasi di depan industri smelter permurnian bijih nikel PT VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/2/2025) kemarin.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sultra, Jhonal Prayogo mengatakan, proses mediasi tripartit telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Dimana, baik perusahaan PT VDNI-OSS dan karyawan yang diwakili PUK KSPN PT VDNI-OSS dan FKSPN Sultra serta dari pihak LBH Panglima Konawe selaku kuasa hukum serikat pekerja, sudah bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di meja mediasi.
“Untuk proses mediasi tripartit akan dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Konawe, dalam rentang waktu tiga sampai empat hari ke depan,” ujarnya kepada awak media ini, Jumat (21/2/2025).
Jhonal merinci, adapun tuntutan secara utuh karyawan PT VDNI-OSS, pertama, kenaikan upah 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, telah diatur tentang, tunjangan uang makan dengan kenaikan Rp20 ribu rupiah per hari, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan keluar dan lain sebagainya.
Kedua, menuntut penghapusan Surat Peringatan (SP) berbayar dengan pemotongan gaji selama enam bulan. Ketiga, penerapan manajemen resiko Kesehatan dan Keselamatan Merja (K3).
Keempat, PT VDNI-OSS mesti memenuhi kewajiban perusahaan yang selanjutnya disebut Corporate Social Responsibility (CSR), sesuai permintaan masyarakat lingkar industri, salah satunya terkait persedian sarana air bersih.
“Terkait dengan kegiatan tripartit ini yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi, mudah-mudahan membuahkan hasil, sehingga perselisihan hubungan industrial ini bisa diselesaikan dengan menciptakan solusi terbaik dan ini harapan kita semua teman-teman pekerja,” ungkapnya.
Namun, apabila bertolak belakang dengan harapan ribuan karyawan yang bekerja di PT VDNI-OSS, maka ia tidak menjamin, para karyawan akan mengambil sikap tegas dengan melakukan mogok kerja total.
“Apabila proses tripartit itu gagal runding, tidak ada titik temu, ya teman-teman berhak untuk melakukan mogok kerja, dan sah secara hukum sesuai yang tertuang di Pasal 37 dan 144 di UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan