Metro Kendari

Tuntut Keterlambatan Pembayaran TPG, Guru di Sultra Ngaku Diancam Dipecat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 bagi guru berstatus PNS di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum dibayarkan. Hal tersebut terungkap ketika ratusan guru SMA/SMK dan SLB menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sultra, Selasa (22/1/2025).

Di hadapan Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Guru SMA/SMK dan SLB, Iksan mengatakan, keterlambatan pembayaran sertifikasi guru bukan hanya terjadi pada tahun 2024, tapi sudah berjalan selama enam tahun.

Sementara kata dia, PNS di luar dari guru yang bertugas di provinsi, sudah lama menerima tunjangan mereka.

Keterlambatan ini, kata Iksan, karena adanya kebijakan sistem carry over atau penundaan pembayaran TPG. Seharusnya tepat waktu, tetapi karena sistem tersebut, terpaksa pembayaran baru dilakukan bulan berikutnya.

“Kami belum dibayar, sementara pegawai provinsi lainnya sudah menerima hak mereka. Padahal ini adalah hak yang seharusnya diterima tepat waktu,” tutur Iksan.

Hal lain diungkapkan Iksan, ketika mereka menanyakan masalah tersebut ke Inspektorat Sultra, mereka berdalih bahwa pencairan TPG disesuaikan data yang diterima dari Dikbud Sultra.

“Kami sempat mendatangi Inspektorat Provinsi, namun mereka mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan data yang diterima dari Dinas Pendidikan,” ungkap Iksan.

Selain itu, Iksan juga menyoroti terkait ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (Juknis) yang mestinya menjadi pedoman pembayaran TPG.

Merujuk Pasal 10 Juknis Pembayaran TPG, pembayaran seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Tetapi realisasinya pembayaran hanya diterima setiap dua bulan sekali.

“Kami ingin juknis benar-benar menjadi pedoman yang dipatuhi, sehingga pembayaran tunjangan ini bisa berjalan sesuai aturan,” pintahnya.

Di tengah para guru menuntut pembayaran TPG, salah satu Wakil Kepala Sekolah (Kepsek), Aspina mengaku sering mendapat ancaman pemberhentian dari jabatannya, apabila terus menerus menuntut pembayaran TPG.

“Saya diancam mau dipecat sebagai Wakasek, mau dinonaktifkan, dan lain sebagainya. Padahal yang kami perjuangkan adalah hak kami sebagai guru yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” akunya.

Sementara itu, Kepala DikbusSultra, Yusmin mengatakan, keterlambatan ini disebabkan karena tidak adanya anggaran dari pusat yang ditransfer ke daerah sejak tahun 2019. Di tahun 2024, dana kekurangan pembayaran sertifikasi baru ditransfer oleh Kementerian Keuangan, meskipun penetapan anggaran daerah telah selesai sebelumnya.

“Saya baru menjabat tahun 2023, dan saya memahami keresahan para guru. Namun, masalahnya adalah dana dari pusat memang tidak ada sejak 2019. Baru pada Desember 2024 ini dana tersebut dikirim. Tetapi karena penetapan anggaran daerah sudah selesai, maka tidak bisa langsung dialokasikan,” jelas Yusmin.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memastikan dana tersebut bisa dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saya ingin membayar tunjangan guru secepatnya, tetapi jika anggarannya belum masuk di DIPA, saya tidak bisa berbuat banyak. Kalau sudah ada hari ini, maka hari ini juga saya bayarkan,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button