Metro Kendari

Tolak RUU KPK, HMI Tutup Jalan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rancangan Undang-undang (RUU) KPK melalui draft revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menuai banyak kontroversi.

Salah satunya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari yang menggelar aksi penolakan terhadap RUU KPK sambil menutup jalan guna menghalau aktifitas lalulintas, pada pukul 19.00 Wita, di Jalan Saranani depan Hollywod Cinemax.

[artikel number=3 tag=”ruu kpk,hmi”]

Berdasarkan pengakuan Ketua HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan, yang menjadi tuntutan mereka saat ini yaitu ada dua poin, dimana pada poin pertama menegaskan bahwa DPR RI harus membatalkan RUU tersebut, dikarenakan revisi RUU tersebut akan melemahkan independensi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di tanah air.

“Menurut kami dengan hadirnya lembaga lain yang akan mengawasi KPK tentu ini akan melemahkan fungsi KPK. Dan kedua, mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Presiden Pengganti UU (Perpu) mengenai independensi KPK dan mengharapkan presiden Jokowi untuk membatalkan revisi UU tersebut,” pungkasnya, Sabtu(14/9/2019).

Jelasnya lagi, aksi ini akan dilakukan bertahap, sebagai bentuk awal penolakan dan setelahnya baru akan dilakukan konsolidasi yang sifatnya sistematis, terstruktur dan masif untuk melakukan gerakan yang lebih besar pada saat bertandang ke DPRD Provinisi Sultra nantinya.

“Jadi untuk aspirasi dari teman-teman HMI ini belum ada komunikasi dengan pemerintah khusunya DPRD Provinsi. Adapun hal tersebut akan kita lakukan nantinya mengingat isu ini adalah isu nasional dimana kami menduga ada gerakan dari dalam yang ingin menjatuhkan keluwesan KPK dalam mengawasi pemerintahan,” pungkasnya lagi.

Aksi yang saat ini masih berlangsung, akan dibarengi dengan sholat ghaib yang dilakukan HMI Cabang Kendari untuk mengirimkan doa kepada Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.

Reporter: Gery
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button