Metro Kendari

Tim Verifikasi BPK-HTL KLHK Tinjau Lokasi PT GKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPK-HTL) Wilayah XXII Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengunjungi perusahaan tambang, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). BPK HTL KLHK tidak sendiri. Hadir juga  tim verifikasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, BPDAS Sampara, BPHL Wilayah XIII dan KPH Unit XXIII Pulau Wawonii.

Ketua Regu Verifikasi, Alamsyah mengatakan, pihaknya turun ke lokasi PT GKP untuk melakukan verifikasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH terhadap perusahaan dimaksud. Perusahaan diwajibkan membayar sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah Provinsi Sultra.

Perihal yang diverifikasi tim yakni meninjau batas-batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), baik pembukaan untuk area pit tambang, disposal, ETO, area pembibitan untuk rencana kegiatan reklamasi, maupun juga area jalan tambang (hauling).

“PT GKP merupakan perusahaan yang taat membayar PNBP PKH sesuai baseline dan sebelum tanggal jatuh tempo,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, PT GKP juga tercatat sebagai perusahaan yang taat dalam membayar kewajibannya dalam pemanfaatan kawasan hutan melalui Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).

Ia menjelaskan, PSDH-DR merupakan kewajiban pembayaran iuran kehutanan yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan untuk produksi bahan tambang dan pembangunan sarana prasarana didalam kawasan hutan, apabila sudah mengantongi izin dari KLHK.

Supriady Salle selaku Perencanaan Hutan dan GANISPH Penguji Kayu Bulat BPHL Wilayah XIII menyampaikan, PT GKP perusahaan yang sangat taat dan tertib terkait pembayaran iuran kehutanan PSDH dan DR.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perusahaan juga sudah memiliki tenaga GANISPH profesional yang dapat melakukan pengujian dan pengukuran. Kewajiban PSDH-DR yang tertagihkan langsung dibayar paling lama tujuh hari setelah ditagih. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button