Metro Kendari

Pelaku Penyekapan Karyawan PT. GKP Akan Dinaikkan Status Jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) melaporkan oknum yang mengikat dan melakukan tindak kekerasan terhadap 10 karyawannya Agustus lalu.

Kini Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum(Direskrimum) masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor J atas laporan dugaan penyekapan dan tindakan kekerasan yang dilakukannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol La Ode Aries Afatar mengatakan bahwa penangkapan atas saudara J tersebut berdasarkan laporan dari kepolisian tanggal 24 Agustus 2019.

Dimana berdasarkan keterangan salah seorang masyarakat yang merupakan karyawan PT. GKP bahwa ada sejumlah masyarakat yang menolak aktifitas GKP yang masih masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan(IPPKH).

“Kami sebagai penyidik pihak kepolisian harus melayani keluhan masyarakat maka dari itu kita sudah periksa para saksi korban ini dan memanggil orang-orang yang disebutkan para korban. Adapun kita sudah panggil dua kali terhadap terlapor untuk dimintai keterangan namun tidak ada tanggapan,” jelasnya, Senin(25/11/2019).

Dengan dasar tersebut sehingga pihak Polda Sultra atas desakan masyarakat Wawonii sebagai pihak pelapor berupaya menghadirkan terlapor J secara paksa untuk dimintai keterangan, yang dilakukan sejak kemarin. Tambahnya lagi bahwa terlapor J juga turut membenarkan kesaksian pelapor bahwa ia terlibat dalam aksi penyekapan tersebut dengan mengikat para korban.

“Adapun statusnya setelah itu kita akan tetapkan menjadi tersangka. Dengan jeratan pasal 333 KUHP atas dasar perampasan hak terhadap kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun yang dimana selain penyekapan terjadi juga tindakan pemukulan,” ungkapnya.

Hingga saat ini diketahui bahwa Ditreskrimum Polda Sultra telah memanggil 22 orang untuk dimintai keterangan merujuk pada laporan korban.

“Hingga hari ini kami hanya mendapat kesaksian sepihak, hanya dari korban dikarenakan para terlapor tidak menanggapi panggilan kepolisian. Sebenarnya tidak sulit, tidak usah takut memberikan keterangan karena kami juga tidak akan mengkriminalisasi dan hanya ingin mendapatkan keterangan. Kalaupun terlapor benar maka tidak akan dikriminalisasi,” tandasnya.

Sebagai Dirkrimum Polda Sultra, ia berjanji akan menegakkan hukum seadil-adil dan sebenar-benarnya tanpa melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Ketika hukum harus berjalan akan kita tegakkan, dan ketika masyarakat mau berdamai dengan cara yang lebih baik maka itu yang kami hargai, karena dalam kepolisian tindakan hukum itu ada di posisi terakhir dan harkamtibmas ada diposisi pertama dimana musyawarah lebih diutamakan” tambahnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button