Metro Kendari

Tiga Warga Wanonii Ditangkap, Polda Sultra: Ini Bukan Kasus Penolakan Tambang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ditangkap polisi.

Mengenai ramainya pemberitaan yang menyambungkan atas penolakan tambang di Wawonii, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko tiga warga yang diamankan itu bukan dalam perkara penolakan tambang tetapi murni karena kasus tindak pidana.

Dimana tertuang dalam LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24  agustus 2019, terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep.

Isi dalam laporan itu terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk tiga warga diamankan tersebut.

“Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Ketiga orang yang diamankan itu, lanjut Bambang, ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyenderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii Tenggara, Konkep.

“Awalnya 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT GKP di Desa Sukarela yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa. Mereka meminta untuk seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut. Namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon,” jelasnya.

Bambang juga menamabahkan, tidak hanya disandera, beberapa karyawan mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa orang yang ikut dalam aksi itu. Bahkan para korban (karyawan) juga sempat dipindahkan ke tempatkan ke dibawah terik matahari.

“Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian. Ada juga dompet milik seorang kayawan yang diambil oleh rekan pelaku berisi uang tunai, ATM. Beberpa pelaku juga berusaha memprovokasi warga dengan berteriak ‘bakar dan bunuh’,” ungkap dia.

Dia kembali menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi. Namun bentuk penegakan hukum dalam sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya. Dimana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button