Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Kolaka Ditertibkan Satgas PKH
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sultra yang diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan.
Satgas PKH Halilintar turun ke Kabupaten Kolaka. Mereka melakukan penindakan tegas berupa penyegelan terhadap lahan milik tiga perusahaan tambang yang masuk dalam kawadan hutan, pada Jumat (26/9/2025).
Komandan Kordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon mengatakan, tiga perusahaan tambang yang dipasangi plang ialah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang, namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan, karena masih banyak di Sultra,” Katanya.
Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan sebelumnya tiga IUP ini sudah menjalani verifikasi di Jakarta.
“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” ujarnya.
Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon mengungkapkan, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang maupun perusahaan sawit akan ada sanksinya. Namun sanksi tersebut akan diberikan oleh Kejaksaan Agung.
“Yang berwenangan menentukan tetap Kejaksaan Agung,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







