Tie Saranani Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terjerat kasus Undang-Undang ITE, Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati mengatakan, pihaknya menerima Tie Saranani pada Sabtu dini hari tadi.
“Iya betul, telah kami terima pada Sabtu, 12 Februari 2022, pukul 01.50 Wita,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, pihaknya menahan pelaku berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Ia juga membenarkan Tie Saranani dijatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dengan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangkap Tie Saranani di Jalan Madusila, tepatnya di Dermaga The Raja, Kota Kendari pada Sabtu dini hari.
Tie Sarangani berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kendari sejak 2019 atas dugaan kasus Undang-undang ITE. Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki