Tidak Menyetor LKPM, Izin Proyek Investasi Bisa Dibekukan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh perusahaan atau para investor agar segera menyampaikan pelaksanaan proyek investasinya sesuai yang direncanakan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala DPMPTSP Sultra, Masmuddin, mengatakan, perusahaan yang tidak menyetor LKPM dalam waktu yang telah ditentukan dan tidak sesuai perundang-undangan, maka proyek dan usaha akan dibekukan atau dihentikan.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, karena LKPM ini sangat berkaitan dengan perkembangan investasi yang ada di wilayah Sultra, apalagi sekarang sudah masuk pada triwulan kedua di tahun 2019 ini.
[artikel number=3 tag=”penanaman,modal,” ]
“Laporan kegiatan investasi triwulan satu yang terlambat masuk untuk usaha industri besar, kami masih terolelir sampai bulan Mei untuk menyetor LKPM-nya. Yang jelas kami akan terus menagih untuk pelaporannya, dan kalau perlu kami langsung turun di lokasi usahanya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).
Olehnya itu, Ia melanjutkan, pihaknya terus melakukan mediasi dengan perusahaan atau investor tersebut agar LKPM disetiap triwulannya dapat segera disetorkan.
“LKPM ini bisa disetorkan dengan dua cara, yaitu bisa datang langsung ke Kantor DPMPTSP Sultra, dan juga bisa secara online karena LKPM sudah terintegrasi dengan aplikasi online kita disini. Nah, langkah ini kami lakukan untuk mempermudah mereka,” lanjutnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani