Metro Kendari

THR Wajib Dibayarkan, Ketua Kadin Sultra Imbau Perusahaan Patuhi Aturan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan ke karyawan, menjelang lebaran Idulfitri.

Oleh karenanya, Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra),  Anton Timbang mengimbau perusahaan untuk patuhi aturan.

Ia pun menegaskan, pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya harus  memenuhi kewajiban tersebut, sesuai amanah undang-undang (UU).

“Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” kata dia, Rabu (13/4/2022).

Ia menilai secara nasional, ekonomi sudah membaik, apalagi penurunan status pandemi Covid-19 yang tidak seketat dua tahun sebelumnya.

Sehingga kata dia, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.

Meski diakuinya, ada beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.

“Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” urainya.

Dia juga menegaskan hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.

“Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” jelas Ketua IMI Sultra ini.

Anton Timbang kembali mengimbau agar THR dibayarkan perusahaan sebelum atau seminggu menjelang lebaran Idulfitri 1443 H.

“Pemerintah sudah menegaskan tujuh hari sebelum lebaran, dan tanpa dicicil artinya pemberian THR penuh satu bulan gaji,” tukasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button