Terseret Kasus Suap Alfamidi, Nahwa Umar Diperiksa Kejati Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Sultra, Dody, Senin (20/3/2023). Dody menjelaskan surat pemanggilan pemeriksaan perdana sebagai saksi sudah dilayangkan pekan lalu kepada saksi Nahwa Umar.
“Tadi NU (Nahwa Umar-red) datang pukul 09.00 Wita. Sementara pemeriksaan sebagai saksi dan ini yang pertama,” ujarnya.
Dody melanjutkan, pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama terkait pembukaan gerai ritel modern.
Hadir sebagai saksi, Nahwa Umar bukan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari kala itu, tetapi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Bukan Sekda, di data saya sebagai Ketua TAPD,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa enam karyawan PT Midi Utama Indonesia.
“Bersamaan hari ini, dari PT MUI (Midi Utama Indonesia-red) ada enam orang C, F, R, AT, I, TAM,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah. Keduanya kini tengah mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas IIA Kendari, selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut kasus. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
Jika terbukti terjadi transaksional prakter perizinan maka konsekuensinya pencabutan izin operasional alfamidi & manajemen alfamidi berhak memberikan perlindungan terhadap karyawan akibat praktek suap perizinan